Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pemanfaatan CFD sebagai ruang menyelenggarakan kegiatan politik tidak diperbolehkan, karena sudah kesepakatan bersama dengan partai politik dan juga pihak terkait.
"Kami mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik. Itu kesepakatan kita dan juga masing-masing (pihak yang terlibat dalam pemilu)," ujar Bagja di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12).
Bagja mengungkapkan, pengalaman pada Pemilu Serentak 2019 menjadi salah satu alasan kampanye di saat CFD tidak diperbolehkan.
"Nanti kejadian lagi. Ingat (Pemilu Serentak) 2019, yang dipaksa? Itu yang kita hindari," sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, Bagja mengimbau kepada capres-cawapres 2024 agar tidak menggunakan CFD sebagai kesempatan berkampanye.
Di samping itu, dia juga memastikan jajarannya di tingkat provinsi memproses dugaan pelanggaran kampanye Gibran di CFD, karena membagi-bagikan susu gratis.
"Saya kira semua capres-cawapres silakan (berkampanye), sekarang masa kampanye. Tapi CFD tidak digunakan untuk kegiatan politik. Kami mengingatkan," tegasnya.
"Dan kalau ada temuan, silakan (sampaikan ke Bawaslu). Kami pasti akan koordinasi dan akan supervisi dengan teman-teman (Bawaslu) DKI Jakarta," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: