"KPU akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (1/12).
Saat ditanya potensi diubahnya daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI uyang dipersoalkan, Idham ogah menjawab secara pasti. Alih-alih, dia malah menegaskan pernyataan yang sama.
"KPU akan terlebih dahulu rapat membahas putusan Bawaslu tersebut," demikian Idham.
Dalam putusan Bawaslu, KPU terbukti melanggar administrasi pemilu, karena tidak menjalankan kewajiban yang diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.
Majelis Pemeriksa Bawaslu RI mendapatkan bukti-bukti yang cukup dari Pelaporan Pemohon, karena menemukan 267 DCT Anggota DPR RI yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU RI ternyata belum memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan.
BERITA TERKAIT: