Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjelaskan, hasil penelusuran dokumen putusan MKMK terkait pelanggaran etik Anwar Usman, ternyata tidak terdapat bukti adanya intervensi pihak luar kepada MK, khususnya dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Jadi, dalam 400 halaman keputusan MKMK itu memang tidak ada (intervensi)," kata Habiburokhman, dalam jumpa pers di Media Centre Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Habib, sapaan akrabnya, mengaku berulang kali menegaskan, bahwa dalam putusan MKMK itu sama sekali tidak ada pembahasan dan tidak ada pembuktian adanya intervensi.
"Yang kemudian dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap saudara Anwar Usman," jelasnya.
Selain hasil penelusuran dokumen putusan MKMK, Habib juga menilai putusan terbaru MK atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023, juga menjadi bukti bahwa Anwar Usman tidak mungkin bisa mengubah putusan MK soal batas usia minimum Capres-Cawapres.
"Itu yang kami katakan konyol, penegakan etik yang dilakukan MKMK sendiri, diperkuat lagi dengan putusan MK nomor 141 kemarin," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: