Sebab pembangunan IKN sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Sehingga siapa pun yang akan menjadi pemimpin 2024, harus melanjutkan proyek tersebut.
Hal ini ditegaskan cawapres sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin alias Cak Imin di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta, Senin (27/11).
"PKB sampai hari ini masih yakin bahwa Undang-Undang IKN itu harus dilaksanakan," tegas Cak Imin yang juga jabat Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu.
Sikap PKB tersebut berbeda dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan rekannya di Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
PKS tegas menolak pemindahan IKN dan akan tetap mempertahankan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Penolakan tersebut, dilandasi berdasarkan aspirasi akademisi dan mayoritas suara publik.
"Itu otoritas partai masing-masing. Mari kita beri kesempatan semua berpikir. Tapi intinya dinamika biasa," pungkas Cak Imin.
BERITA TERKAIT: