Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apdesi Kawal Prabowo-Gibran, Bawaslu: Aparat Dukung Capres-Cawapres Diancam Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 November 2023, 20:00 WIB
Apdesi Kawal Prabowo-Gibran, Bawaslu: Aparat Dukung Capres-Cawapres Diancam Pidana
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berpotensi sanksi pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, larangan aparatur desa menyampaikan dukungan kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres diatur dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Ada potensi pelanggaran. Karena, pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

Dia juga menegaskan, UU Pemilu mengatur soal saksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar yang menjalankan, dan peserta Pemilu yang membiarkan hal itu terjadi.

"Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk, bisa terancam pidana, jika terbukti melakukan itu. Calonnya bisa diskualifikasi, termasuk Capres," tandasnya.

Seperti diketahui, deklarasi dukungan kepada Prabowo disampaikan pada acara Silaturahmi Organisasi Nasional Desa Bersatu, di Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (19/11).

Pada kegiatan itu, Apdesi mengklaim siap mengawal pemenangan Prabowo, disaksikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang memang hadir di acara itu.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA