Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penetapan Gibran Cawapres Dinilai Cacat Hukum, Besok KPU Dilaporkan ke DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 13 November 2023, 19:10 WIB
Penetapan Gibran Cawapres Dinilai Cacat Hukum, Besok KPU Dilaporkan ke DKPP
Ketua Amunisi Peduli Demokrasi, Hermanto, dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL
rmol news logo Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dinilai cacat hukum. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua Amunisi Peduli Demokrasi, Hermanto menjelaskan, dirinya telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, menggugat Peraturan KPU (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Namun menurutnya, gugatan etik juga akan ditempuh ke DKPP sebagai bentuk pembelajaran politik masyarakat mengenai demokrasi yang dianggap semakin turun kualitasnya.

"Besok kita akan ke DKPP untuk mengadukan pimpinan-pimpinan KPU RI karena membiarkan Gibran lolos sebagai cawapres Prabowo," ujar Hermanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/11).

Dia juga menilai, PKPU terkait pencapresan bisa diuji kesesuaiannya dengan undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu yang secara hukum ketatanegaraan masih berlaku aturan syarat usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

"Sementara, KPU merujuk kepada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang menambahkan mantan kepala daerah boleh jadi cawapres, yang dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka," tuturnya.

"Bahwa hari ini ditetapkan capres-cawapres, makanya itu kami akan sampaikan itu, karena publik menganggap ini sudah final. Enggak begitu. Ada proses uji materiil," pungkas Hermanto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA