Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Endus KPU Terlibat Orkestrasi Politik Dinasti, Pemerhati Pemilu Gugat PKPU Pencapresan ke MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 13 November 2023, 14:48 WIB
Endus KPU Terlibat Orkestrasi Politik Dinasti, Pemerhati Pemilu Gugat PKPU Pencapresan ke MA
Jumpa pers Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL
rmol news logo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, digugat Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, Kurnia Saleh mengatakan, PKPU 23/2023 merupakan produk hukum yang dikeluarkan KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia mengatakan, regulasi teknis pencalonan peserta Pilpres 2024 itu kental muatan politis, karena putusan MK itu meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Kami menyampaikan bahwa Jumat lalu kami mengajukan uji materiil ke MA, dengan objek PKPU 23/2023," ujar Kurnia dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Dia menjelaskan, keterlibatan rezim dalam mempengaruhi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, terungkap dalam hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Kurnia mengungkapkan, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie menemukan bukti intervensi pihak luar kepada MK melalui Anwar Usman, sehingga Ketua MK itu diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Kami merasa sangat kecewa atas pertunjukkan orkestrasi tidak bermoral dari penyelenggara negara yang diduga kuat terlibat dalam legitimasi dinasti politik, politik monarki," urainya.

Lebih lanjut, Kurnia memastikan gugatan uji materiil PKPU 23/2023 tentang Perubahan PKPU 19/2023 yang awalnya hanya membolehkan seseorang berumur 40 tahun menjadi capres atau cawapres, adalah untuk menguji keterlibatan KPU dalam masalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Pada esensinya, kami menggugat PKPU 23/2023 untuk menguji ke MA apakah KPU terlibat juga pada pembusukan demokrasi, karena kita berharap MK menjadi guardian of constitution tapi ternyata tidak," pungkas Kurnia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA