Begitu dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memberikan kuliah umum di Universitas Amikom Yogyakarta dan Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta, pada Senin (6/11).
"Teknologi digital di bidang perdagangan sudah tidak mungkin dihindari, tetapi justru perlu dimanfaatkan oleh generasi muda untuk berkreasi dan membuat produk lokal semakin dikenal," ujar Zulhas, sapaan karibnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11).
ZUlhas menerangkan, pemerintah terus mengupayakan terciptanya ekosistem perekonomian digital yang adil, sehat, bermanfaat, dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi.
Untuk itu, sambungnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Beberapa hal yang diatur melalui Permendag tersebut di antaranya pendefinisian model bisnis niaga elektronik; larangan
social commerce dalam memfasilitasi pembayaran; penetapan harga minimum sebesar 100 Dolar AS per unit; kewajiban bagi pedagang untuk memenuhi ketentuan standar dan persyaratan teknis seperti izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal; dan larangan bagi lokapasar dan social commerce bertindak sebagai produsen.
"Kita tidak menghambat kemajuan teknologi, tetapi kita jaga agar tidak merugikan usaha dalam negeri. Ini cara kita melindungi para pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia," terangnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun memotivasi para mahasiswa untuk mencoba dunia kewirausahaan agar terbiasa ulet, kreatif, dan terampil.
"Saat berdagang atau memiliki usaha, kesulitan bahkan kegagalan sudah wajar terjadi. Justru itu penting untuk menjadikan generasi muda semakin tangguh," tandasnya.
BERITA TERKAIT: