Ketua KPU RI, Hasyim Asyari berujar, publikasi daftar riwayat hidup caleg tidak bisa sembarangan karena dilindungi undang-undang. Oleh karenanya, KPU RI akan mengirim surat persetujuan kepada parpol yang menaungi masing-masing caleg 2024.
"Mengapa harus ada persetujuan? Karena daftar riwayat hidup itu ada data pribadi yang menurut UU Perlindungan Data Pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," kata Hasyim Asyari.
KPU, kata Hasyim, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu. Sehingga, dalam publikasi daftar riwayat hidup meminta persetujuan dari caleg ataupun parpol pengusungnya.
"Nanti kalau untuk publikasi CV atau riwayat hidup atau profilnya di CV, tentu kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim memastikan surat berbentuk imbauan tersebut akan dikirimkan KPU di semua tingkatan sesuai jenis pemilihannya, yaitu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Mereka akan melakukan hal yang sama tentang persetujuan untuk publikasi daftar riwayat hidup calon yang telah ditetapkan dan diumumkan di dalam DCT," tandasnya.
BERITA TERKAIT: