Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan, dan telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri hingga melakukan penggeledahan di rumah Kertanegara yang menjadi transit Firli serta kediaman pribadinya di Bekasi.
Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat Manalu mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu. Jika Firli ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, ada dua orang pimpinan KPK yang berpeluang menggantikan Firli sebagai Ketua KPK.
“Kalau Firli jadi tersangka, Alexander Marwata dan Johanis Tanak bisa jadi Ketua KPK,” kata Agus Rihat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).
Agus menjelaskan, Alexander Marwata merupakan pimpinan KPK yang paling senior, selain itu telah dua periode menjabat sebagai pimpinan KPK. Sementara Johanis Tanak berlatarbelakang Jaksa yang bisa mendapat dukungan dari Korps Adhiyaksa.
“Dua orang ini yang menurut saya bakal menggantikan Firli Bahuri,” pungkas Agus Rihat Manalu.
Adapun pimpinan KPK berjumlah 5 orang, mereka adalah Firli Bahuri (ketua), Alexander Marwata (wakil ketua), Nurul Ghufron (wakil ketua), Nawawi Pomolango (wakil ketua) dan Johanis Tanak (wakil ketua).
BERITA TERKAIT: