Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalau Firli Ditetapkan Tersangka Polisi, Alex Mawarta dan Johanis Tanak Peluang Pimpin KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 01 November 2023, 16:58 WIB
Kalau Firli Ditetapkan Tersangka Polisi, Alex Mawarta dan Johanis Tanak Peluang Pimpin KPK
Dari kiri, Alexander Marwata, Firli Bahuri, Johanis Tanak/Repro
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih terus memproses kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan, dan telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri hingga melakukan penggeledahan di rumah Kertanegara yang menjadi transit Firli serta kediaman pribadinya di Bekasi.

Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat Manalu mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu. Jika Firli ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, ada dua orang pimpinan KPK yang berpeluang menggantikan Firli sebagai Ketua KPK.

“Kalau Firli jadi tersangka, Alexander Marwata dan Johanis Tanak bisa jadi Ketua KPK,” kata Agus Rihat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).

Agus menjelaskan, Alexander Marwata merupakan pimpinan KPK yang paling senior, selain itu telah dua periode menjabat sebagai pimpinan KPK. Sementara Johanis Tanak berlatarbelakang Jaksa yang bisa mendapat dukungan dari Korps Adhiyaksa.

“Dua orang ini yang menurut saya bakal menggantikan Firli Bahuri,” pungkas Agus Rihat Manalu.

Adapun pimpinan KPK berjumlah 5 orang, mereka adalah Firli Bahuri (ketua), Alexander Marwata (wakil ketua), Nurul Ghufron (wakil ketua), Nawawi Pomolango (wakil ketua) dan Johanis Tanak (wakil ketua). rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA