Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tunjuk Agus Jadi Panglima TNI, Jokowi: Kalau Dilihat Jam Terbang, Semuanya Memenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 01 November 2023, 15:04 WIB
Tunjuk Agus Jadi Panglima TNI, Jokowi: Kalau Dilihat Jam Terbang, Semuanya Memenuhi
Presiden Jokowi/Net
rmol news logo Jenderal TNI Agus Subiyanto dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemban amanah sebagai Panglima TNI. Syarat yang harus dilakukan untuk menjadi Panglima TNI ialah menjabat sebagai kepala staf angkatan dulu sebelumnya.

 Maka dari itu, baru beberapa hari menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Agus langsung dipromosikan menjadi Panglima TNI.

Jokowi pun menilai Agus sebagai perwira tinggi TNI yang punya pengalaman dari berbagai perjalanan karirnya. Diungkapkan Jokowi, jebolan Akmil 1991 ini memiliki jam terbang di teritorial, administratif dan akademis yang mumpuni.

“Kalau dilihat dari jam terbang, semuanya memenuhi,” ujar Jokowi kepada wartawan di Balikpapan, Rabu (1/11).

Atas dasar itu, Jokowi langsung mengirim nama Agus ke DPR sejak pekan lalu untuk ditindaklanjuti. Pelantikan Agus menunggu uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Memperoleh persetujuan dari DPR terlebih dahulu, baru setelah ada persetujuan baru kita berpikir KSAD yang baru," ungkapnya.

Sebelumnya, DPR mengungkap surat presiden tentang pengajuan nama panglima TNI baru. Surat itu dikirim ke DPR mendekati masa pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Dalam surat itu, Jokowi mengajukan nama Jenderal Agus Subiyanto. Agus sebenarnya baru saja dilantik menjadi KSAD pada 25 Oktober 2023 lalu.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga membenarkan adanya surat presiden tersebut perihal pengangkatan Agus sebagai Panglima TNI.

“Benar,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Senin (30/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA