Hal ini disampaikan Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnain, usai mengikuti sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/10).
"Dari MK nanti kami juga akan membuat (laporan) ke Bawaslu, karena KPU terlampau prematur untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai (bakal) cawapres kemarin itu," kata Mirza.
Menurut Mirza, KPU seharusnya melakukan beberapa proses verifikasi lebih dahulu sebelum menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Laporan ke Bawaslu RI ini akan dilakukan sebelum Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengetok putusan etik terhadap Anwar Usman, yang akan dilakukan paling lambat 7 November 2023.
LBH Yusuf sendiri tercatat sebagai salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK. Pelaporan ini sebagai imbas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun.
BERITA TERKAIT: