Hak angket yang disuarakan politikus PDIP itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendaftaran capres cawapres ke KPU yang dinilainya bermasalah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan hak angket merupakan hak konstitusional DPR RI.
“Ya namanya juga hak konstitusional anggota DPR,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Hanya saja, Dasco menyebut bahwa perlu dicek kembali pengajuan hak angket tersebut telah sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.
“Cuma memang mesti dicek sesuai mekanisme apakah itu kemudian bisa atau tidak,” demikian Dasco.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: