Kuasa Hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro menjelaskan, kliennya merasa dirugikan atas kebijakan KPU meloloskan pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto, padahal Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 belum direvisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023,
"Hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden, Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," ujar Anang usai menyerahkan gugatan ke PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Anang mengurai, peristiwa perbuatan melawan hukum KPU itu terjadi pada 25 Oktober 2023, Prabowo bersama Gibran mendaftar menjadi bakal calon presiden (bacapres) dan bacawapres oleh gabungan partai politik yang menamakan diri Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Nah kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar Peraturan KPU, Pasal 13 ayat (1) huruf q, yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," paparnya.
Menurut Anang, seharusnya KPU merevisi pasal terkait syarat usia minimum capres-cawapres di PKPU 19/2023, sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran bacapres-bacawapres bisa sesuai putusan MK. Di mana, isinya membolehkan mantan atau yang masih menjabat kepala daerah untuk ikut pilpres meski belum berumur 40 tahun.
"Sehingga KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden. Tapi karena tak direvisi, kami bertanya apa dasar hukum KPU pada saat menerima pendaftaran Pak Prabowo dan Mas Gibran?" herannya.
Oleh karena itu, dia menilai perbuatan yang dilakukan KPU menerima pendaftaran tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan merugikan kliennya selaku Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih.
"Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum. Salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami yaitu 70,5 triliun rupiah," demikian Anang.
BERITA TERKAIT: