Kasus pemerasan muncul bersamaan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo dan ditangani oleh KPK.
Atas dasar itu, Gurubesar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Bandung Prof Romli Atmasasmita berpandangan kasus dugaan pemerasan ini harus menunggu penyelesaian kasus dugaan korupsi yang juga sedang berjalan.
“Pemerasan itu ada di UU KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” kata Romli dalam sebuah diskusi ‘Korupsi Versus Pemerasan Urgensi Mana???’ pada Sabtu kemarin (28/10).
Bukan hanya Romli, Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono juga khawatir kasus penyidikan pemerasan mempengaruhi penanganan perkara korupsi oleh KPK.
“Bagaimana proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan tersebut agar tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementan oleh KPK, setelah adanya penggeledahan di rumah Ketua KPK," Agus Surono.
BERITA TERKAIT: