Begitu dikatakan Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi, menanggapi pemberitaan pemanggilan Direktur Utama PTPP Novel Arsyad oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemanggilan Novel Arsyad, adalah lanjutan dari pengumuman KPK atas pengembangan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016-2017 pada tanggal 21 Maret 2023.
Dikatakan Efendi, proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang merupakan proyek APBD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada saat itu, Novel Arsyad belum menjabat sebagai Direktur Utama PTPP.
"Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu di tahun 2016, yang pada pada waktu itu beliau belum bertugas di PTPP," kata Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (23/10).
Efendi mengatakan, perihal pemanggilan Novel sebagai saksi oleh KPK pada hari Senin (16/10), menjadi bukti komitmen pada dukungan penegakan hukum.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, Bapak Direktur Utama telah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK dan juga telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan," terangnya.
Ke depan, masih kata Efendi, PTPP siap membantu KPK dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan korupsi.
"PTPP beserta jajaran berkomitmen mendukung adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: