"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (21/3).
Penetapan tersangka tersebut kata Ali, didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) dkk.
"Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 9 tahun disertai kewajiban membayar denda Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 27,5 miliar," kata Ali.
Namun demikian kata Ali, karena pengumpulan alat bukti masih berlangsung, maka pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian lengkap dugaan perbuatan pidana, serta pasal yang disangkakan belum dapat disampaikan kepada publik.
"Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera akan mengumumkannya. KPK tetap berharap dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikannya hingga pada tahap pembuktian dipersidangan," pungkas Ali.
Sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyatakan, tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini adalah, Dedi Resdiyanto selaku Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2016-2017.
BERITA TERKAIT: