Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kang Tamil Yakin MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 Oktober 2023, 10:46 WIB
Kang Tamil Yakin MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres
Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil/Ist
 rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres. Mengingat pada putusan sebelumnya, MK tidak mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres diubah, melainkan hanya ditambah frasa hukumnya.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil mengatakan, dirinya meyakini bahwa MK akan menolak gugatan batas maksimal umur capres-cawapres menjadi 70 tahun.

"Premisnya jelas. Kenapa? Yang perlu publik ketahui, sampai hari ini MK tidak pernah memutus tentang syarat umur capres-cawapres untuk maju dalam kontestasi pemilihan," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/10).

Di mana, kata Kang Tamil, pada putusan sebelumnya, MK tidak mengubah syarat minimal usia capres-cawapres. Artinya, MK secara jelas tidak mengabulkan gugatan yang meminta agar usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Meskipun pada akhirnya MK menambah frasa tentang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

"Jadi yang perlu publik ketahui dan perlu kita garisbawahi, MK tidak pernah mengabulkan putusan tentang umur capres-cawapres. Maka oleh sebab itu, saya berkeyakinan dan pasti bahwa putusan MK nanti tidak akan mengabulkan atau menolak gugatan tersebut," pungkas Kang Tamil.

MK pada hari ini dijadwalkan memutuskan gugatan batas maksimal umur capres-cawapres dalam uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu.

MK akan memutuskan terhadap tiga perkara. Pertama, perkara yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar capres-cawapres yang berusia di atas 70 tahun tidak ikut serta dalam pilpres, sehingga diharapkan bisa dimuat dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Selain itu, para pemohon juga meminta agar MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf d, yang pada intinya memasukkan syarat bagi capres-cawapres tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat, dan terlibat dalam tragedi kerusuhan 1998.

Adapun dua gugatan serupa terkait pembatasan usia maksimal capres-cawapres, diajukan Gulfino Guevarrato yang tercatat dengan perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Ditambah, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Rudy Hartono.

Dalam gugatannya, Gulfino meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n dengan menambah frasa "dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali". Selain itu, dia juga meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi batas usia minimum capres-cawapres 21 tahun, dan maksimalnya 65 tahun.

Sementara gugatan Rudy, memohon kepada MK agar membatasi usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA