"Hari ini saya sudah mengajukan cuti (untuk daftar ke KPU)," kata Mahfud di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
Hal ini sesuai dengan Pasal 16 PKPU bahwa para pejabat negara harus mendapat izin cuti dari Presiden untuk mendaftar sebagai capres dan cawapres ke KPU RI.
Mahfud juga harus kembali mengajukan cuti dari Presiden Jokowi untuk bisa menjalankan kampanye. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU, kampanye Pilpres 2024 akan digelar pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Para pejabat negara yang akan kampanye harus menyerahkan surat izin cuti dari Presiden Jokowi kepada KPU dan Bawaslu 3 hari sebelum kampanye, atau 25 November 2023. Aturan ini termaktub dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Tak hanya Mahfud, Prabowo Subianto yang saat ini masih menjabat Menteri Pertahanan juga harus mengajukan cuti untuk mendaftar ke KPU dan melakukan kampanye nanti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: