Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, misteri tersebut terlihat pada sikap lima dari sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana dua hakim menyatakan
concurring opinion atau alasan berbeda dan tiga hakim menyatakan perbedaan pendapat atau
dissenting opinion.
“Ada hal yang menarik, bahwa putusan ini tidak mayoritas mutlak. Ada 5 orang hakim, dengan 2 orang menyatakan
concurring," kata Feri Amsari dalam diskusi bertajuk
Menakar Pilpres Pasca Putusan MK, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Menurutnya, keputusan dua hakim dengan
concurring opinion penuh teka-teki.
Apalagi, sebelum memutuskan, seluruh hakim melakukan rapat tertutup dan tidak diketahui masyarakat secara umum.
“Kalau ditanya, kenapa yang
concurring tidak
dissenting saja? Nah di sini misterinya kasus ini. Konon kabarnya, memang ini awalnya
dissenting lalu dipaksakan menjadi
concurring,” demikian Feri Amsari.
BERITA TERKAIT: