Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Misteri Putusan MK, Feri Amsari: Konon Hakim Dissenting Opinion Dipaksa jadi Concurring

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 17 Oktober 2023, 20:23 WIB
Misteri Putusan MK, Feri Amsari: Konon Hakim <i>Dissenting Opinion</i> Dipaksa jadi <i>Concurring</i>
Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari/Net
rmol news logo Ada misteri di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan hasil pemilu.

Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, misteri tersebut terlihat pada sikap lima dari sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana dua hakim menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda dan tiga hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

“Ada hal yang menarik, bahwa putusan ini tidak mayoritas mutlak. Ada 5 orang hakim, dengan 2 orang menyatakan concurring," kata Feri Amsari dalam diskusi bertajuk Menakar Pilpres Pasca Putusan MK, di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Menurutnya, keputusan dua hakim dengan concurring opinion penuh teka-teki.

Apalagi, sebelum memutuskan, seluruh hakim melakukan rapat tertutup dan tidak diketahui masyarakat secara umum.

“Kalau ditanya, kenapa yang concurring tidak dissenting saja? Nah di sini misterinya kasus ini. Konon kabarnya, memang ini awalnya dissenting lalu dipaksakan menjadi concurring,” demikian Feri Amsari. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA