Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan Usia Minimal Capres-Cawapres Bak Orkestrasi MK, Masyarakat Kecewa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 16 Oktober 2023, 21:42 WIB
Putusan Usia Minimal Capres-Cawapres <i>Bak</i> Orkestrasi MK, Masyarakat Kecewa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun dinilai bentuk pengkhianatan konstitusi.

Dalam putusannya, MK menilai batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah.

"Putusan ini bagaikan orkestra dari MK dan Presiden yang jelas mengkhianati konstitusi," kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti kepada wartawan, Senin (16/10).

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni.

MK, kata Titi, seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia capres-cawapres, bukan dengan pengecualian bagi tokoh yang pernah menduduki sebagai kepala daerah.

Sebab menurutnya, putusan MK tersebut akan membuat masyarakat bingung.

"Masyarakat sangat kecewa akan putusan MK yang seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia capres-cawapres," tegas Titi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA