Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru Anies-Muhaimin yang Telah Kirim Surat Pemberitahuan Pendaftaran ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 16 Oktober 2023, 17:44 WIB
Baru Anies-Muhaimin yang Telah Kirim Surat Pemberitahuan Pendaftaran ke KPU
KPU mengkonfirmasi bahwa pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran, 19 Oktober 2023/RMOL
rmol news logo Hingga 3 hari masa pendaftaran bakal capres-cawapres, baru pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai waktu pendaftaran.

Hal ini dikonfirmasi langsung Anggota KPU RI, Idham Holik, saat jumpa pers di markas KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Pasangan Anies dan Muhaimin (Amin) diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai Nasdem, PKB, dan PKS yang berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 pukul 08.00 pagi sampai dengan selesai,” ujar Idham.

Dengan demikian, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang akan mendaftar ke KPU untuk bertarung pada Pilpres 2024.

Sementara itu, kandidat capres usungan PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, dan jagoan Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, belum memiliki bakal calon wakil presiden sampai hari ini.

Idham juga mengingatkan pasangan capres-cawapres lain yang akan mendaftar untuk memberikan surat pemberitahuan terlebih dulu kepada KPU. Dia menyebut surat itu wajib disampaikan minimal satu hari sebelum mendaftar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA