Padahal massa sebenarnya sudah meninggalkan lokasi pada sekitar pukul 12.50 WIB. Namun pada pukul 15.25 WIB massa aksi kembali hadir.
Hal ini membuat jalan yang tadinya sempat dibuka, kembali ditutup, tepatnya dari arah Senayan ke Harmoni. Sementara dari arah sebaliknya tidak ditutup.
Pihak aparat yang sempat membongkar pagar kawat berduri pun kembali memasangnya.
Setiba di lokasi, massa aksi pun langsung bersujud usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu dari mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru, yakni mengenai syarat bagi capres-cawapres berubah dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dia juga menegaskan, bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945," urainya.
"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Anwar menambahkan.
Sehingga dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.
Usai mengetahui putusan itu, massa aksi pun kembali membubarkan diri.
BERITA TERKAIT: