Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan," kata anggota KPU RI, Idham Holik, saat jumpa pers di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Tes kesehatan dilakukan untuk memastikan capres dan cawapres dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani (kejiwaan). Sehingga dinyatakan layak untuk memimpin Indonesia lima tahun ke depan.
Dalam tes kesehatan ini, KPU juga akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan capres dan cawapres bebas dari narkoba.
Setidaknya ada 16 jenis pemeriksaan yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon. Mulai dari Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), penyakit dalam, bedah, neurologi, kandungan (ginekologi) bagi capres dan cawapres perempuan.
Lalu wawancara psikiatri, pemeriksaan mata, THT-KL dan Audiometri nada murni, jantung dan pembuluh darah, echokardiografi, paru, radiologi toraks, Magnetic Resonance Imaging (MRI), pengambilan sampel laboratorium, USG transvaginal, dan pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi).
BERITA TERKAIT: