Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Garuda: Cuma Prabowo yang Dihalangi Nyapres, Ada Apa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 16 Oktober 2023, 13:58 WIB
Partai Garuda: Cuma Prabowo yang Dihalangi <i>Nyapres</i>, Ada Apa?
Bakal calon presiden 2024, Prabowo Subianto/RMOL
HANYA PRABOWO YANG DIPERMASALAHKAN, KETIKA MENGGUNAKAN HAK KONSTITUSIONALNYA

RMOL. Bakal calon presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai kandidat paling banyak menghadapi jalan terjal menuju pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

"Hanya Prabowo yang pencapresan dan pemilihan cawapresnya dipermasalahkan oleh lawan politik," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10).

Teddy menegaskan, kewenangan untuk menentukan capres-cawapres sudah jelas tertuang dalam konstitusi, yakni ditentukan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu masing-masing.

Namun nyatanya, amanat konstitusi ini ditabrak oleh lawan-lawan politik untuk menjegal pencapresan Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Padahal Prabowo dan partai Koalisi Indonesia Bersatu tidak pernah mempermasalahkan Ganjar jadi capres PDIP dan siapa cawapresnya. Tidak pula mempermasalahkan Anies jadi capres Nasdem meski ditinggal Muhaimin (ketum PKB) untuk bergabung dengan Anies (sebagai cawapres)," sambung Teddy.

Salah satu upaya penjegalan pencapresan Prabowo adalah adanya gugatan batas maksimal usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, penggugat meminta agar usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun. Gugatan ini secara tidak langsung hendak menjegal Prabowo yang kini sudah berusia 71 tahun.
 
"Hanya Prabowo satu-satunya pihak yang dipermasalahkan oleh lawan politik ketika akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk maju dalam pilpres. Ini fenomena apa?" tandas Teddy heran. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA