Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDI Perjuangan Larang Kader Banteng Geruduk Mahkamah Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 16 Oktober 2023, 12:44 WIB
PDI Perjuangan Larang Kader Banteng Geruduk Mahkamah Konstitusi
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo PDI Perjuangan melarang seluruh kader banteng moncong putih untuk menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10).

Sembilan Hakim Konstitusi hari ini akan membacakan putusan terkait gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"PDI Perjuangan menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader partai serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui siaran persnya, Senin (16/10).

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Hasto menduga MK akan menambahkan muatan materi baru dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Hasto menilai TNI dan Polri tidak perlu mengerahkan ribuan personelnya untuk melakukan pengamanan Gedung MK dan sekitarnya.

"Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan, dan tidak ada vested of interest serta sikap kenegarawanan dikedepankan," kata Hasto.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (16/10) menggelar putusan terkait UU 7/2017 pasal 169 huruf q yang diajukan pertama kali oleh kader PSI dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA