Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Berpotensi Pertahankan Syarat 40 Tahun, Tapi Beri Jalan ke Mantan Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 16 Oktober 2023, 07:28 WIB
MK Berpotensi Pertahankan Syarat 40 Tahun, Tapi Beri Jalan ke Mantan Kepala Daerah
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Pada hakekatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan kaidah "open legal policy”, maka wewenang ini adalah domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.

Begitu tegas pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid kepada wartawan, Senin (16/10). Pernyataannya tersebut disampaikan untuk menanggapi jadwal sidang putusan MK terkait usia capres-cawapres pada hari ini.

“Jadi pranata itu harus melalui proses ‘legislation, wetgeving’, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks ‘statutory rules’, sehingga harus dikembalikan pada konteks itu,” tegasnya.

Terlepas dari itu, Fahri mengurai bahwa ada sejumlah kemungkinan atau varian putusan MK dalam perkara tersebut. Pertama, amar putusan untuk pengujian materiil. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil, maka MK akan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Kemungkinan berikutnya adalah dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, ‘Menolak permohonan Pemohon’,” urainya.
 
Kemudian dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon sebagian atau seluruhnya.

Varian putusan selanjutnya adalah dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan Pemohon.

“Dan yang terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2,” tegasnya.  

Sedangkan jika mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara "a quo" selama ini, maka sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan putusan. Pertama, MK dalam putusannya akan melakukan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.

“Kemungkinan kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun, namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus, yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusionalnya,” tutupnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA