Salah satunya dengan menyisipkan logo partai politik (Parpol) di spanduk kegiatan. Pasalnya, hal tersebut sangat mungkin terjadi jelang Pemilu 2024.
"Kami imbau agar kegiatan-kegiatan pertemuan dengan konstituen tidak menjurus pada pelaksanaan unsur kampanye, seperti ajakan memilih," kata Fahrul Rizha dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (15/10).
Fahrul mengatakan, saat ini yang dibolehkan hanya kegiatan bersifat sosialisasi. Itupun, untuk internal partai politik.
"Sedangkan, untuk bacaleg yang belum ditetapkan dalam DCT. Maka tidak diperbolehkan," tegasnya.
Fahrul menjelaskan berdasarkan pasal 492 Undang-Undang 7/2017 Tentang Pemilu, disebutkan bahwa tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana Pemilu.
"Karena incumbent melaksanakan fungsi jabatan sebagai legislatif yang saat ini dengan fungsi representatif, fungsi regulasi dan pengawasan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Aceh," jelas Fahrul.
Lebih lanjut Fahrul mengatakan, jika anggota legislatif melaksanakan fungsi kenegaraan, seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang.
“Namun kalau di lapangan sampai terjadi penyimpangan berupa meminta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih, tentu akan ditindak,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: