Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Tunggu Putusan DKPP soal Akses Silon, 7 Pimpinan KPU Dipecat atau Tidak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 11 Oktober 2023, 14:51 WIB
Bawaslu Tunggu Putusan DKPP soal Akses Silon, 7 Pimpinan KPU Dipecat atau Tidak
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menunggu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI soal nasib tujuh Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, apakah dikenai sanksi pemecatan atau tidak.

Bawaslu RI diketahui melayangkan pengaduan ke DKPP RI pada awal Agustus 2023 dan telah selesai disidangkan pada 13 September 2023 lalu, dengan pokok aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tujuh Pimpinan KPU RI membatasi akses sistem informasi pencalonan (Silon).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, aduan ke DKPP RI itu penting bagi jajarannya untuk memastikan pelaksanaan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan efektif.

Tetapi, pada tahapan pencalonan anggota legislatif mulai Mei hingga hari ini sudah berlangsung penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Bawaslu masih belum dapat mengakses Silon.

Bahkan delapan hari ke depan, Lolly juga memastikan Bawaslu RI harus mengawasi tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang akan berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

"Kami juga sedang menunggu putusan DKPP (soal perkara akses Silon)," ujar Lolly kepada wartawan, Rabu (11/10).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menyatakan, pihaknya enggan memperkirakan apakah putusan DKPP RI akan mengamini tuntutannya, yakni meminta tujuh pimpinan KPU RI dipecat.

"Apapun putusannya, Bawaslu akan hormati," sambungnya Lolly.

Kendati begitu, Lolly yang pernah menjabat Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat berharap, putusan DKPP RI bisa membuka peluang bagi jajaran pengawas bisa memelototi tahapan Pemilu Serentak 2024 yang memanfaatkan sistem informasi, baik itu Silon maupun yang lainnya.

"Pada prinsipnya, (langkah lima Pimpinan Bawaslu RI mengadukan tujuh Pimpinan KPU RI itu) ke DKPP RI itu kan ikhtiar yang dilakukan untuk bisa melakukan pengawasan secara maksimal," kata Lolly.

"Bahwa DKPP (memutuskan aduan Bawaslu) memenuhi atau tidak? Tentu Bawaslu akan berupaya melakukan pencegahan sebaik-baiknya. Strategi pengawasannya saja nanti yang berbeda. Kami masih menunggu dan kita siap apapun hasilnya," sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA