Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah merampungkan aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.
"Pada 19-25 Oktober 2023 adalah masa pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Insya Allah semuanya berjalan lancar sesuai tahapan dan jadwal yang dirancang dan ditetapkan oleh KPU," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (11/10).
Idham memastikan sosialisasi PKPU tentang Pendaftaran Capres-Cawapres yang merujuk UU 7/2017 tentang Pemilu, termasuk soal syarat mengajukan nama calon yang akan didaftarkan harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Pada 12 Oktober 2023, KPU akan mengundang partai politik sesuai Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 (yang memenuhi presidential threshold) untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi, kata Idham.
"KPU akan memberikan penjelasan regulasi dan teknis mekanisme pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: