Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Agraria di Seruyan, GMNI Minta Negara Membela yang Lemah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 10 Oktober 2023, 12:30 WIB
Polemik Agraria di Seruyan, GMNI Minta Negara Membela yang Lemah
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino/Ist
rmol news logo Masalah agraria yang terjadi di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino. Apalagi dalam insiden tersebut seorang warga kehilangan nyawa saat aksi menuntut kebun sawit plasma dari  PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

Masalah ini bermula dari tuntutan warga kepada PT HMBP 1 sejak 16 September 2023 lalu. Mereka menuntut 20 persen wilayah plasma dan hak atas tanah di luar HGU untuk PT HMBP sesuai perjanjian.

Namun, setelah puluhan tahun hal tersebut tidak kunjung terwujud. Perusahaan hanya ingin memberikan lahan seluas 235 hektare untuk masyarakat. Sementara warga meminta paling tidak 443 hektare lahan yang mereka kelola.

Arjuna menilai pemerintah sudah seharusnya berpihak kepada warga, bukan berpihak kepada korporat. Apalagi menurut Arjuna, PT HMBP punya rekam jejak pelanggaran hukum. Diketahui PT HMBP menduduki lahan di luar hak guna usaha (HGU) yang bertahun-tahun digarap perusahaan sawit ini seluas 1.175 hektare.

“Menggarap lahan ribuan hektar di luar HGU jelas melanggar hukum. Ini penyerobotan. Pendudukan tanah secara ilegal,” ujar Arjuna dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Arjuna pun membeberkan rekam jejak buruk dari PT HMBP yang selalu berkonflik dengan warga. Pada 2020, dua petani dari Desa Penyang, Dilik dan James Watt, yang didakwa mencuri sawit di lahan bersengketa dengan PT HMBP, kena vonis masing-masing 10 bulan penjara.

Padahal, berdasarkan pengukuran Panitia Khusus DPRD Kotawaringin Timur, didapati 1.726 hektare tanaman sawit di luar HGU, 117 hektare di antaranya di lahan yang dimiliki masyarakat.

Keputusan Pansus DPRD juga diperkuat oleh rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang meminta HMBP harus mengembalikan lahan milik masyarakat Desa Penyang. HMBP harus membayar kompensasi atas tindakan yang sudah menggarap, menguasai, memanfaatkan secara ilegal hasil dari tanah milik Desa Penyang. Kemudian BPN juga memerintahkan agar perusahaan menjalankan rekomendasi yang sudah diberikan oleh pansus.

“PT HMBP sudah lama bermasalah dengan warga. Rekam jejaknya buruk. Sudah terbukti melanggar hukum. Seharusnya Negara jangan jadi backing perusahaan yang tidak mau menghormati aturan hukum kita,” tambah Arjuna

Arjuna juga berpendapat, perusahaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang karena negara ini adalah negara hukum. Ada aturan main yang mesti dihormati. Penegak hukum juga harus memiliki integritas dan bekerja sesuai fakta hukum yang ada. Penegak hukum jangan jadi kaki tangan oligarki.

“Negara ini negara hukum. Kalau hukum sudah tidak dihormati, lantas apa yang harus jadi rujukan? Aparat penegak hukum juga harus punya integritas, menegakkan hukum tidak boleh pandang bulu,” tegas Arjuna.

PT HMBP adalah entitas bisnis di bawah kendali Best Grup, konglomerasi milik keluarga Tjajadi, seorang crazy rich asal Surabaya. Keluarga Tjajadi diketahui masuk dalam Panama Paper, sebuah investigasi soal persembunyian kekayaan orang super kaya. Ada tiga nama Tjajadi di Panama Paper, yaitu Winarno, Rendra, dan Sujanto Tjio.

Mereka memiliki perusahaan yang ditaruh di British Virgin Islands, sebuah kawasan surga pajak. Menyembunyikan harta di negara surga pajak adalah cara untuk menghindari kewajiban dalam membayar pajak di negara asal.

“PT HMBP juga punya catatan negatif dalam dokumen Panama Papers. Ada potensi menghindari kewajiban dalam membayar pajak. Perusahaan semacam ini tidak perlu dibela, tidak ada kontribusi untuk bangsa dan negara. Hanya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia. Bahkan berkonflik dengan masyarakat,” tutup Arjuna. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA