Nama Dito Ariotedjo, kembali menjadi sorotan publik karena disebut menerima bagian uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
"Saksi kunci aliran dana ke Menpora dan lain-lainnya, di kasus korupsi BTS, sampai hari ini diduga belum diperiksa karena tidak pernah datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung mulai dari bulan Juli 2023," ujar politisi kawakan Arief Poyuono kepada wartawan, Kamis (5/10).
Disebutkan Arief Poyuono, saksi kunci itu bernama Jefri. Kata dia, Jepri ini yang kemudian mendistribusikan aliran dana korupsi BTS yang mengalir ke Komisi DPR RI, BPK, dan Menpora Dito Ariotedjo.
Belakangan, beredar surat panggilan atas nama Jefri, karyawan CV Raga Bangun Energi oleh Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung harus mampu menemukan Jepri yang konon bernama Kuswara, yang merupakan
office boy di CV Raga Bangun Energi, yang diberi tugas mengantarkan dana hasil korupsi proyek BTS Kominfo," terangnya.
Dalam fakta persidangan yang dikatakan oleh terdakwa kasus korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, mengaku ada penyetoran dana sejumlah Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo dan staf ahli anggota DPR Komisi 1 sebesar Rp70 miliar.
Bagi Arief Poyuono, Kejaksaan Agung juga harus menemukan staf ahli Komisi 1 DPR tersebut untuk diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan.
"Jika Jefri, Dito Ariotedjo dan staf ahli Komisi 1 DPR RI tidak mampu dihadirkan maka kasus korupsi BTS Ini akan sangat sulit bisa dibuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: