Menguji Validitas Tudingan Keterlambatan Laporan Keuangan Danatara

Kamis, 21 Mei 2026, 19:09 WIB
Menguji Validitas Tudingan Keterlambatan Laporan Keuangan Danatara
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. (Foto: Istimewa)
DALAM beberapa pekan terakhir, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menjadi sasaran kritik publik yang sangat intens. 

Sejumlah politisi, pengamat BUMN, hingga media massa menilai belum terbitnya laporan keuangan tahun buku 2025 hingga Mei 2026 sebagai preseden buruk tata kelola, indikasi lemahnya transparansi, bahkan dianggap sebagai bentuk pengabaian regulasi secara sistematis.

Narasi tersebut terdengar meyakinkan di ruang publik. Namun, dalam negara hukum, kritik semestinya dibangun di atas pijakan normatif dan perbandingan institusional yang tepat, bukan semata impresi politik atau persepsi administratif. 

Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa Danantara “terlambat”, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab terlebih dahulu adalah: apakah tudingan tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang sahih dan menggunakan kerangka komparasi yang setara?

Di sinilah problem utama perdebatan ini bermula.

Kekeliruan Kategorisasi Hukum

Sebagian kritik terhadap Danantara bertumpu pada penggunaan regulasi yang sesungguhnya tidak relevan. Misalnya, ada pihak yang merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, yang mewajibkan laporan kinerja disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Dengan logika tersebut, Danantara dianggap telah terlambat sejak akhir Februari 2026.

Masalahnya, pendekatan ini mengandung cacat kategorisasi hukum yang fundamental. PP Nomor 8 Tahun 2006 dirancang untuk instansi pemerintah dalam rezim birokrasi konvensional, yakni kementerian, lembaga, dan badan pemerintah yang merupakan bagian langsung dari struktur APBN. 

Sementara Danantara bukan kementerian, bukan lembaga pemerintah biasa, dan bukan pula BUMN dalam pengertian klasik.

Danantara merupakan entitas sui generis, yakni institusi yang lahir dari konstruksi hukum tersendiri melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025. 

Dalam teori hukum, sui generis berarti entitas yang memiliki karakteristik khusus sehingga tidak dapat dipaksakan tunduk pada klasifikasi hukum umum yang berlaku bagi institusi lain.

Konsekuensinya jelas. Pengaturan mengenai Danantara tunduk pada asas lex specialis derogat legi generali (aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum). 

Karena itu, rujukan hukum yang relevan bukan PP 8/2006, melainkan ketentuan khusus yang mengatur Danantara secara langsung. Beberapa ketentuan penting menunjukkan hal tersebut.

Pertama, Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bahwa laporan keuangan tahunan Danantara harus memperoleh persetujuan Dewan Pengawas dan Presiden. Ini jelas merupakan mekanisme yang jauh lebih kompleks dibanding prosedur administratif biasa.

Kedua, Pasal 43J Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyampaian laporan tahunan dilakukan paling lambat enam bulan setelah periode tahun buku berakhir. Artinya, tenggat hukum yang sah adalah 30 Juni 2026, bukan Februari 2026.

Ketiga, Pasal 3K UU Nomor 1 Tahun 2025 jo. UU Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga auditor konstitusional tertinggi negara.

Keempat, PP Nomor 10 Tahun 2025 juga mensyaratkan validasi dan persetujuan Dewan Pengawas sebelum laporan dipublikasikan.

Dengan kerangka regulasi tersebut, tudingan bahwa Danantara “terlambat” sesungguhnya kehilangan pijakan hukum. Hingga Mei 2026, tenggat legal memang belum terlampaui. 

Bahkan Danantara telah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK pada 14 Mei 2026 sebagai bagian dari proses audit konstitusional. Fakta ini justru menunjukkan kepatuhan prosedural, bukan pengabaian.

Kompleksitas Konsolidasi yang Tidak Sederhana

Kritik berikutnya biasanya membandingkan Danantara dengan sovereign wealth fund (SWF) seperti Temasek Holdings yang secara rutin menerbitkan laporan tahunan secara terbuka. 

Sekilas, perbandingan ini tampak logis. Namun ketika ditelaah lebih jauh, komparasi tersebut sesungguhnya tidak sepenuhnya setara.

Temasek memang merupakan salah satu model sovereign wealth fund paling sukses di dunia. Namun institusi itu dibangun secara bertahap selama puluhan tahun, dengan struktur korporasi yang relatif matang dan stabil.

Sebaliknya, Danantara sedang menghadapi proses konsolidasi yang skalanya jauh lebih kompleks, baik secara kuantitatif maupun struktural.

Danantara mengelola aset yang diklaim mencapai hampir 1 triliun dolar AS dengan target mengonsolidasikan lebih dari 1.000 entitas BUMN dan anak usaha lintas sektor. 

Di dalamnya terdapat perusahaan energi, perbankan, telekomunikasi, pertambangan, logistik, konstruksi, hingga industri strategis yang masing-masing memiliki standar akuntansi, sistem ERP, model bisnis, serta kualitas kesehatan keuangan yang berbeda-beda.

Konsolidasi laporan keuangan dalam skala seperti ini bukan sekadar menggabungkan angka dalam satu tabel. 

Ia melibatkan eliminasi transaksi intra-grup, harmonisasi kebijakan akuntansi, penyesuaian aset, evaluasi goodwill, rekonsiliasi lintas entitas, hingga verifikasi terhadap ribuan transaksi korporasi.

Dalam konteks tersebut, kehati-hatian justru menjadi bagian penting dari tata kelola yang sehat. Sebab laporan yang diterbitkan terlalu cepat tetapi mengandung kesalahan material justru dapat menciptakan risiko reputasi dan hukum yang jauh lebih serius.

Karena itu, membandingkan Danantara dengan Temasek tanpa mempertimbangkan fase perkembangan institusional masing-masing merupakan simplifikasi yang problematik.

Bahkan jika melihat sejarahnya, Temasek sendiri tidak langsung menjadi simbol transparansi sejak berdiri pada 1974. 

Publikasi laporan tahunan secara rutin baru berkembang secara konsisten beberapa dekade kemudian, ketika struktur kelembagaan dan tata kelolanya telah jauh lebih matang.

Dengan demikian, menuntut Danantara yang bahkan belum genap berusia satu tahun untuk langsung memiliki tingkat kematangan kelembagaan seperti Temasek setelah tiga dekade jelas bukan perbandingan yang proporsional.

Audit BPK dan Standar Akuntabilitas Negara

Ironi terbesar dari polemik ini adalah banyak kritik justru mengabaikan fakta bahwa mekanisme audit Danantara secara struktural lebih ketat dibanding banyak korporasi publik biasa.

Laporan keuangan Danantara diperiksa langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang kedudukannya dijamin Pasal 23E UUD 1945. Sebagai auditor negara tertinggi, BPK memiliki kewenangan investigatif, akses data, dan konsekuensi hukum yang jauh lebih luas dibanding auditor swasta.

Sebagian besar perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia menggunakan kantor akuntan publik sebagai auditor eksternal. Itu merupakan praktik lazim dan sah. Namun Danantara menggunakan mekanisme audit konstitusional negara.
Dengan kata lain, standar akuntabilitas yang diterapkan justru lebih tinggi.

Selain audit BPK, terdapat pula mekanisme pengawasan berlapis melalui Dewan Pengawas dan komite audit yang harus memastikan validitas laporan sebelum dipublikasikan. Proses ini memang membutuhkan waktu lebih panjang, tetapi tujuannya adalah memastikan integritas data yang akan menjadi dasar penilaian publik dan investor.

Di titik ini, publik sesungguhnya perlu membedakan antara keterlambatan administratif dan kehati-hatian institusional. Tidak semua proses yang membutuhkan waktu lebih panjang identik dengan lemahnya tata kelola. Dalam banyak kasus, justru sebaliknya.

Kesalahan dalam Komparasi Regulasi
Sebagian kritik lain merujuk pada Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014.

Namun kembali, regulasi tersebut dirancang untuk instansi birokrasi konvensional. Penggunaan kerangka SAKIP terhadap Danantara mengabaikan prinsip hierarki norma hukum yang berlaku dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan undang-undang berada di atas peraturan presiden maupun peraturan menteri. 

Karena Danantara telah diatur secara spesifik melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 jo. UU Nomor 16 Tahun 2025, maka kerangka hukum khusus tersebut otomatis menjadi acuan utama.

Asas lex specialis tidak hanya mengesampingkan aturan umum, tetapi menggantikannya pada hal-hal yang telah diatur secara spesifik. Maka tidak terdapat kevakuman hukum yang mengharuskan Danantara tunduk pada kerangka pelaporan birokrasi konvensional.

Transformasi Raksasa Tidak Terjadi dalam Satu Malam

Di luar perdebatan normatif, terdapat aspek strategis yang sering diabaikan dalam diskursus publik.

Danantara sedang menjalankan salah satu transformasi kelembagaan terbesar dalam sejarah ekonomi Indonesia, yakni mengonsolidasikan ribuan entitas BUMN yang selama ini tersebar dan terfragmentasi menjadi sebuah super holding investasi negara.

Transformasi seperti ini tidak pernah selesai dalam hitungan bulan. Hampir seluruh negara yang melakukan restrukturisasi BUMN berskala besar membutuhkan waktu bertahun-tahun sebelum memiliki sistem tata kelola dan pelaporan yang benar-benar matang.

Proses tersebut mencakup harmonisasi standar akuntansi, restrukturisasi kepemilikan, evaluasi kualitas aset, pembangunan sistem pengawasan baru, sinkronisasi regulasi sektoral, hingga penyesuaian budaya korporasi antarentitas.

Karena itu, menuntut kesempurnaan penuh sejak tahun pertama justru berpotensi mengabaikan realitas transformasi institusional yang sedang berlangsung.

Ujian Sesungguhnya Ada pada Kualitas Laporan

Pada akhirnya, ukuran utama kredibilitas Danantara bukan terletak pada tekanan opini publik semata, melainkan pada kualitas laporan keuangan yang akan dipublikasikan pada Juni 2026 nanti.

Kritik tetap penting dalam negara demokrasi. Namun kritik yang sehat harus berpijak pada basis hukum yang tepat, perbandingan yang proporsional, dan pemahaman institusional yang memadai.

Sampai titik ini, tudingan bahwa Danantara telah melanggar hukum karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tidak menemukan landasan normatif yang cukup kuat. Tenggat hukum belum terlampaui. Proses audit oleh BPK sedang berjalan. Dan institusi tersebut tengah menghadapi konsolidasi korporasi terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia.

Karena itu, perdebatan publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah laporan itu “cepat” atau “lambat”, melainkan apakah laporan tersebut nantinya akurat, kredibel, dan mampu menjadi fondasi tata kelola investasi negara yang sehat untuk jangka Panjang?rmol news logo article

Arief Poyuono
Komisaris Pelindo

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA