Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Suharso: Syukur Alhamdulillah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 03 Oktober 2023, 13:04 WIB
DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Suharso: Syukur <i>Alhamdulillah</i>
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa/Repro
rmol news logo Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyampaikan rasa syukur atas  disahkannya RUU Ibukota Nusantara (IKN) menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).

Dalam rapat pengambilan keputusan ini, sebanyak tujuh fraksi yang setuju RUU IKN dijadikan UU sedangkan PKS menolak. Kemudian, Partai Demokrat menyetujui dengan syarat.

Alhamdulillah tadi RUU Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN telah disetujui telah disepakati. Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI khususnya komisi II DPR,” kata Suharso kepada media usai rapat paripurna.

Suharso bersyukur, lantaran parlemen, bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kemenkeu, Kepala Otorita IKN dan Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI telah melewati berbagai pembahasan terkait RUU IKN yang akhirnya disepakati menjadi UU.

“Banyak hal dalam perdebatan dalam forum termasuk ketika kami menyampaikan ke publik mengenai gagasan ini dan sampai pada final hari ini,” katanya.

“Jadi kami ingin mengucapkan syukur alhamdulillah, itu telah dicapai,” imbuhnya.

Meskipun sudah disetujui menjadi UU, Suharso tidak menutup mata banyaknya pertanyaan dan protes keras dari sejumlah kalangan masyarakat terkait IKN.

“Tentu saja masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang ada dan diarahkan pada kami,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA