Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ari Muniriyanti selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga merupakan istri tersangka Eko dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
"Saksi (Ari Muniriyanti) bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik di mana sebelumnya tim penyidik telah menanyakan kaitan hubungan keluarga inti dengan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/9).
Selain Ari Muniriyanti, kata Ali, tim penyidik juga telah memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Rika Yunartika selaku swasta.
"Kedua saksi (Ari dan Rika) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan alirannya uang yang diterima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya," pungkas Ali.
Sebelumnya usai diperiksa tim penyidik KPK selama 8 jam, Ari mengaku didalami soal rekening bank miliknya.
"Cuma bahas rekening saja, rekening saya," kata Ari kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (27/9).
Saat ditanya soal rekening milik Eko, Ari kembali menegaskan bahwa pemeriksaan hari ini hanya didalami soal rekening bank miliknya.
"Ndak (bukan soal rekening milik Eko), rekening saya pribadi. Ngga ada mas (penerimaan-penerimaan). Sudah ya mas, terima kasih," pungkas Ari.
Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.
BERITA TERKAIT: