Anggota Bawaslu RI, Puadi menuturkan, masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR maupun DPRD ke daerah konstituennya, kerap dimanfaatkan untuk mempengaruhi pemilih, bukan justru untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat.
Dia menjelaskan, mengacu UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) telah diatur kewenangan anggota DPR/DPRD menyampaikan reses kepada konstituennya.
“Namanya reses menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” ujar Puadi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9).
Puadi juga mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.
“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Puadi.
BERITA TERKAIT: