Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU: Larangan Kampanye di SLTA Masuk PKPU Terbaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 25 September 2023, 20:19 WIB
KPU: Larangan Kampanye di SLTA Masuk PKPU Terbaru
Anggota KPU RI, August Mellaz/Ist
rmol news logo Larangan kampanye di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dipastikan masuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan, SLTA tidak bisa dijadikan arena kampanye, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan tempat pendidikan menjadi arena kampanye peserta Pemilu.

Dia menegaskan, SLTA merupakan tempat pelajar yang belum semuanya masuk kategori pemilih, karena ada di antara mereka yang belum genap 17 tahun.

"SLTA/sederajat itu tidak boleh untuk kampanye. Pertimbangannya, belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," kata Mellaz, dalam keterangan tertulis di laman KPU RI, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/9).

Menurutnya, Putusan MK 65/PUU-XXI/2023 memang mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya membolehkan penggunaan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan sebagai arena kampanye, tapi dilarang total untuk dilaksanakan di tempat ibadah.

Hanya saja, khusus tempat pendidikan, karena pertimbangan syarat usia pemilih yang boleh mengikuti kegiatan kampanye adalah 17 tahun ke atas, atau sudah masuk kategori memilih, maka KPU mengatur larangan itu dalam PKPU terbaru.

"Karena itu, yang terbuka untuk kampanye hanyalah perguruan tinggi sederajat, dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran," tutup Mellaz.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA