Kesiapan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam rangkaian kegiatan Media Gathering bertajuk "Sinergi Pilar Demokrasi" yang berlangsung di Lombok, 8 hingga 10 Desember 2025.
Mellaz menjelaskan bahwa sebagai lembaga teknis penyelenggara, KPU harus siap mengimplementasikan regulasi ap apun yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
"Apa pun nanti pilihan kebijakan yang diambil oleh pembentuk undang-undang, mau sistemnya A, B, C, D, E, penyelenggara pemilunya (harus siap)," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.
Mengantisipasi perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada yang diperkirakan akan dibahas tahun depan, KPU telah menyiapkan draf kajian komprehensif. Kajian ini merupakan bahan perbaikan berdasarkan pengalaman pelaksanaan teknis Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Pengalaman, pelaksanaan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 harus disusun sebagai bahan yang mungkin akan dipergunakan," jelasnya.
Mellaz memastikan, KPU akan menyesuaikan seluruh aspek penyelenggaraan, mulai dari teknis hingga manajerial, dengan perubahan UU yang ada. "Nanti pilihan kebijakan sistemnya apa, teknis penyelenggaranya akan seperti ini, manajerialnya akan seperti ini, itu sudah kami lakukan," pungkas Mellaz.
BERITA TERKAIT: