Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Potong Waktu Distribusi, Sistem Zonasi Diterapkan KPU dalam Pengadaan Logistik Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 20 September 2023, 19:25 WIB
Potong Waktu Distribusi, Sistem Zonasi Diterapkan KPU dalam Pengadaan Logistik Pemilu 2024
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari (tengah) dalam jumpa pers bersama Anggota KPU RI, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9)/RMOL
rmol news logo Prinsip tepat waktu dalam pendistribusian logistik pemilihan umum (Pemilu) 2024 jadi prioritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Salah satu caranya adalah menggunakan sistem zonasi dalam proses pengadaan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari memaparkan, sistem zonasi yang diterapkan adalah memproduksi logistik Pemilu di daerah-daerah untuk menekan dampak dari kendala cuaca hingga kondisi geografis.

"Potensial penyedia barang enggak akan ambil (proyek) karena risikonya tinggi," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Dia menjelaskan, ada dua faktor yang membuat sistem zonasi dipakai untuk pengadaan logistik Pemilu 2024. Pertama, melihat peta geografis dan komposisi jumlah pemilih daerah yang akan didistribusikan logistik Pemilu.

"Ada daerah-daerah yang lokasi pemilihannya jauh dari lokasi pabrik yang mencetak (logistik). Kalau misalkan pemilihnya sedikit, daerahnya jauh dan tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar, dan lokasinya dekat dengan percetakan, itu kan pasti biayanya besar," urainya.

Sementara, faktor kedua adalah komposisi jumlah pemilih yang banyak dan memiliki luasan yang besar dalam hal daerah pemilihan (Dapil).

"Ada daerah-daerah yang pemilihnya besar. Kemudian ada daerah yang dapilnya (daerah pemilihan) ragamnya banyak," tutur Hasyim.

"Ini semacam bentuk subsidi silang," tambahnya menegaskan.

Berikut daftar zonasi produksi logistik Pemilu 2024 menurut kebutuhannya:

Zonasi pengadaan tinta, segel, kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, cetak daftar pasangan dan calon tetap:

1. Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau

2. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat

3. Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

4. Jawa Barat I

5. Jawa Barat II

6. Jawa Tengah dan Yogyakarta

7. Jawa Timur I

8. Jawa Timur II

9. Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan

10. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan Maluku Utara.


Zonasi pengadaan surat suara pileg, kotak, dan bilik suara:

1. Aceh dan Sumatera Utara

2. Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau

3. Jambi dan Bengkulu

4. Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

5. Lampung

6. Jawa Barat I

7. Jawa Barat II

8. Jawa Tengah I

9. Yogyakarta dan Jawa Tengah II

10. Jawa Timur I

11. Jawa Timur II

12. Banten dan DKI Jakarta

13. Bali, NTB, dan NTT

14. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan

15. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo

16. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

17. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA