Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, apa yang disampaikan Anwar Usman kurang elok ketika disampaikan di depan publik, apalagi tersiar ke berbagai media sosial.
"Ketua MK harus dapat membedakan mana yang merupakan etika profesi sebagai Hakim Konstitusi, mana yang semestinya tidak harus ia sampaikan di muka publik," ujar Saiful kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/9).
Karena, kata Saiful, soal batasan usia capres-cawapres merupakan perkara yang masih berjalan di MK. Sehingga tidak layak bagi Anwar Usman untuk mengomentarinya. Terlebih lagi, mengarah kepada pendapat yang dapat ditafsirkan macam-macam oleh publik.
"Atas pernyataannya, publik akan memandang Ketua MK sependapat dengan gugatan yang sedang diajukan terkait batas usia muda capres-cawapres. Ini kan sama halnya mengungkapkan apa yang sebenarnya termaktub dalam pikirannya, jangan sampai ini menjadi bumerang bagi dirinya sebagai Ketua MK," kata Saiful.
Selain itu, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, jangan sampai apa yang disampaikan ipar Presiden Joko Widodo itu pada akhirnya akan berbuah pelanggaran etik berat karena mengomentari perkara yang sedang ditanganinya.
"Saya kira melalui pendapatnya, Ketua MK seolah-olah mengakomodir hadirnya pemimpin muda seperti yang digaungkan oleh publik yakni mengarah kepada Gibran," kata Saiful.
"Publik akan berpikir seolah-olah Ketua MK memberi angin segar kepada pemimpin muda, yang saat ini mata publik mengarah kepada Gibran yang digadang-gadang sebagai cawapres pada Pemilu 2024 mendatang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: