Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kenal Lebih Dekat dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu dan 12 Jenis Pidana Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 12 September 2023, 14:11 WIB
Kenal Lebih Dekat dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu dan 12 Jenis Pidana Pemilu
Logo Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung/Ist
rmol news logo Proses penindakan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ternyata bukan hanya dalam hal administrasi, tapi juga pidana.

Bawaslu berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memproses dugaan tindak pidana Pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Awal pembentukan Sentra Gakkumdu dipelopori oleh Bawaslu kepemimpinan Prof. Muhammad pada tahun 2013 silam, yang mengacu pada UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Kala itu, muncul tuntutan dibuatkan satu wadah penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, lantaran hasil pengawasan jajaran Bawaslu di segala tingkatan sulit diproses lebih lanjut.

Faktornya, perbedaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana Pemilu.

Kebijakan pimpinan Bawaslu RI periode 2013-2017 itu kemudian dilanjutkan dan dikembangkan, menyesuaikan UU 7/2017 tentang Pemilu, yang pada pokoknya menjadikan Sentra Gakkumdu sebagai tiang pancang penegakan keadilan dalam perkara pidana Pemilu.

Dalam praktiknya, Sentra Gakkumdu bertugas sesuai kewenangan tiga lembaga yang berkolaborasi dengan beberapa tahapan proses penegakan hukum pidana Pemilu.

Di tahap pertama, Bawaslu berwenang meminta keterangan dan menganalisis laporan atau temuan dugaan pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf (g) UU Pemilu.

Akan tetapi, Bawaslu tidak bisa menyelesaikan proses hukum dugaan pidana Pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu dibatasi satu hari sejak rapat pleno hasil kajian perkara untuk menyerahkan laporan dugaan pidana Pemilu kepada kepolisian, sesuai Pasal 476 ayat 1 UU Pemilu.

Laporan itu pun dipastikan berdasarkan rapat bersama antara Bawaslu, Polri dan Kejagung sebagaimana diatur Pasal 476 ayat (2) UU Pemilu.

Proses selanjutnya adalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pasal 477 UU Pemilu. Kemudian mengikuti proses beracara pidana sesuai UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Jika dalam proses penanganan perkara tahap kedua itu ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik diharuskan menyerahkan berkas perkara dugaan pidana Pemilu kepada penyidik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 479 UU Pemilu.

Tahapan berikutnya, penyidik kepolisian diberi waktu 14 hari untuk menyerahkan hasil penyidikan dan berkas perkara kepada penuntut umum. Lalu, penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan paling lama lima hari.

Lembaga pengadil dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu sendiri di pengadilan negeri sebagaimana disebut Pasal 482 ayat (1) UU Pemilu, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Dan Pemilihan Umum.

Dari peraturan-peraturan tersebut, pengadilan negeri bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama tujuh hari.

Adapun bentuk tindak pidana Pemilu terdiri dari 12 macam berdasarkan UU Pemilu yang di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Larangan memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih, yang diatur pada Pasal 488 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta

2. Larangan kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, yang diatur pada Pasal 490 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta

3. Larangan mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu, yang diatur pada Pasal 491 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta

4. Larangan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU, yang diatur pada Pasal 492 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta

5. Pelaksana kampanye Pemilu dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye, yang diatur pada Pasal 493 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta

6. Larangan memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, yang diatur pada Pasal 496 dan 497 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 1 atau 2 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta atau 24 juta.

7. Majikan yang tidak membolehkan pekerjanya untuk memilih, yang diatur pada Pasal 498 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta

8. Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, yang diatur pada Pasal 510 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta

9. Larangan mengancam, melakukan kekerasan, atau penguasaan terhadap seseroang dengan tujuan menghalangi agar tidak terdaftar sebagai pemilih, yang diatur pada Pasal 511 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta

10. Dilarang menetapkan jumlah surat suara yang diceak melebihi jumlah yang ditentukan, yang diatur pada Pasal 514 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 240 juta

11. Larangan menjanjikan atau memberikan uang kepada kepada pemilih, yang diatur pada Pasal 515 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta

12. Larangan memberikan suaranya lebih dari satu kali, yang diatur pada Pasal 516 UU Pemilu. Jika terbukti melanggar, maka terancam hukuman penjara 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA