Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Ingin Majukan Jadwal Pendaftaran Paslon, PPP: Semakin Cepat Penentuan Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 08 September 2023, 16:16 WIB
KPU Ingin Majukan Jadwal Pendaftaran Paslon, PPP: Semakin Cepat Penentuan Cawapres
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/RMOL
rmol news logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak masalah jika pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dimajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebab, jika pendaftaran dimajukan maka perumusan bakal cawapres di masing-masing poros koalisi akan segera diumumkan.  

“Kalau kami di partai politik dimajukan semakin siap aja, semakin dini pendaftarannya maka penentuan cawapres itu semakin cepat juga,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9).

Kendati begitu, Sekretaris Fraksi PPP ini masih mempertanyakan maksud KPU RI memajukan pendaftaran bakal capres-cawapres. Pasalnya, KPU baru menyinggung soal Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menghendaki percepatan waktu pendaftaran.

“Ya Fraksi PPP ingin mendengar penjelasan dari KPU,  apa reasoning-nya, penjelasannya seperti apa, dimajukan kenapa, apa gara-gara waktu tahapan yang semakin mepet atau seperti apa? Nah, setelah itu disampaikan, baru kita bisa menerima perubahan PKPU yang akan diusulkan oleh KPU,” ujar Awiek akrab disapa.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI ini, pihaknya sudah mengecek langsung ke Komisi II DPR RI perihal rencana dimajukannya waktu pendaftaran bakal capres-cawapres. Alhasil, belum ada perubahan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk memajukan waktu pendaftaran bakal capres-cawapres.

“Kita harapkan nanti KPU bisa memberikan penjelasan secara detail agar maksud dan tujuannya tercapai, ini kenapa dimajukan, kalau tidak dimajukan apakah mengganggu tahapan pilpres atau seperti apa, terus manfaat dan moderatnya seperti apa?” pungkasnya.

Waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu Serentak 2024 akan dimajukan dan dipercepat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rencana KPU itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam salinan R-PKPU yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/9), jadwal pendaftaran hingga penetapan Capres-Cawapres dilakukan selama 7 hari, yakni 10 hingga 16 Oktober 2023.

Hal ini berbeda dengan PKPU 3/2022 yang menetapkan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres 2024 dilakukan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Artinya, jika KPU memajukan dan mempercepat jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, maka ada 30 hari waktu kosong yang dipangkas.

Sementara, dalam R-PKPU masa penetapan dan pengumuman Capres-Cawapres yang memenuhi syarat dilaksanakan pada 13 November 2023. Kemudian, disusul penetapan nomor urut yang dilaksanakan 14 November 2023. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA