Dikatakan Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Nasional (Unas), Prof Lely Arrianie, upaya pemanggilan Cak Imin sebagai saksi akan membuat kasus di Kemnaker tahun 2012 tersebut terang-benderang.
“Semakin cepat status Cak Imin dijelaskan, semakin lebih baik,” kata Prof Lely dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9).
Prof Lely meyakini, lembaga antirasuah memiliki alasan dan bukti kuat dalam memanggil Cak Imin sebagai saksi. Apalagi, saat kasus itu terjadi, Cak Imin menjabat sebagai Menaker.
“KPK perlu memperjelas
positioning-nya (Cak Imin), supaya kalau ternyata dia tidak terlibat, kredibilitasnya bisa diumumkan secara langsung. Pun demikian kalau dia terlibat, kapan akan dilakukan penindakan (harus disampaikan), misalnya,” jelas Prof Lely.
Di sisi lain, ia memahami langkah KPK akan dianggap politis lantaran berdekatan dengan Pilpres 2024.
Namun, menurut Lely, jika melihat waktu pemanggilan KPK dengan deklarasi Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden baru-baru ini lebih kepada penegakan hukum.
“Menurut saya hukum dululah, baru politik. Kalau enggak salah pemanggilannya tanggal 31 (Agustus 2023). Artinya sebelum deklarasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: