Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Perusahaan Nakal Tak Daftar BPJS, Fraksi PKS Semprot Kemnaker Soal Pengawasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 05 September 2023, 13:33 WIB
Banyak Perusahaan Nakal Tak Daftar BPJS, Fraksi PKS Semprot Kemnaker Soal Pengawasan
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher/Ist
rmol news logo Banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat predikat sebagai perusahaan "nakal". Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher yang menyoroti banyaknya perusahaan nakal pelanggar undang-undang.

“Padahal ini adalah kewajiban yang harus dilakukan perusahaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 84 Tahun 2013. Perusahaan yang memenuhi syarat tapi tidak melakukannya bisa terkena sanksi administratif hingga pidana,” kata Netty dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/9).

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Mei 2022, dari 63.257 perusahaan baru 60 persen yang patuh menjalankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Masih ada 23.113 perusahaan atau sekitar 40 persen yang tidak menjalankan kewajiban untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya,” jelasnya.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, banyaknya perusahaan nakal tersebut bisa jadi lantaran minimnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Selama ini, model pengawasan yang dilakukan oleh Kemnaker RI sekadar menunggu bola. Jika ada yang lapor baru diproses. Masalahnya, pekerja enggan melaporkan karena takut dipecat atau dikucilkan di lingkungan perusahaan,” ungkap politisi PKS asal Dapil Jabar VIII ini.

“Jadi ini seperti lingkaran setan, perusahaan nakal tidak mau bayar, pekerja takut lapor dan Kemnaker hanya menunggu bola saja,” tegas dia.

Oleh karena itu, kata Netty, lingkaran setan ini harus diputus dengan cara jemput bola oleh Kemnaker dalam menjalankan pengawasan.

“Bangun sinergi dan kolaborasi  dengan BPJS  Ketenagakerjaan guna mendeteksi perusahaan mana saja yang belum daftar. Nah ini harus disidak langsung dan dilakukan pemanggilan, bukan sekadar menunggu laporan dari karyawan,” terang Netty.

Jika Kemnaker rajin jemput bola dan menegakkan sanksi, ujar Netty, niscaya  perusahaan akan bersungguh-sungguh mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pengawasan ketat, perusahaan tertib, pekerja pun terjamin haknya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA