“Padahal ini adalah kewajiban yang harus dilakukan perusahaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 84 Tahun 2013. Perusahaan yang memenuhi syarat tapi tidak melakukannya bisa terkena sanksi administratif hingga pidana,” kata Netty dalam keterangannya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/9).
Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Mei 2022, dari 63.257 perusahaan baru 60 persen yang patuh menjalankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih ada 23.113 perusahaan atau sekitar 40 persen yang tidak menjalankan kewajiban untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya,” jelasnya.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, banyaknya perusahaan nakal tersebut bisa jadi lantaran minimnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Selama ini, model pengawasan yang dilakukan oleh Kemnaker RI sekadar menunggu bola. Jika ada yang lapor baru diproses. Masalahnya, pekerja enggan melaporkan karena takut dipecat atau dikucilkan di lingkungan perusahaan,” ungkap politisi PKS asal Dapil Jabar VIII ini.
“Jadi ini seperti lingkaran setan, perusahaan nakal tidak mau bayar, pekerja takut lapor dan Kemnaker hanya menunggu bola saja,” tegas dia.
Oleh karena itu, kata Netty, lingkaran setan ini harus diputus dengan cara jemput bola oleh Kemnaker dalam menjalankan pengawasan.
“Bangun sinergi dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mendeteksi perusahaan mana saja yang belum daftar. Nah ini harus disidak langsung dan dilakukan pemanggilan, bukan sekadar menunggu laporan dari karyawan,” terang Netty.
Jika Kemnaker rajin jemput bola dan menegakkan sanksi, ujar Netty, niscaya perusahaan akan bersungguh-sungguh mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pengawasan ketat, perusahaan tertib, pekerja pun terjamin haknya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: