Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Terima Dipecat DPP Karena Nekat Dukung Ganjar, Ketua PAN Cirebon: Mekanismenya Tidak Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 04 September 2023, 00:36 WIB
Tak Terima Dipecat DPP Karena Nekat Dukung Ganjar, Ketua PAN Cirebon: Mekanismenya Tidak Tepat
Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagja/RMOLJabar
rmol news logo Surat yang dikeluarkan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat terkait pemberhentian jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, tak diakui Heru Subagia.

Menurut Heru, DPW PAN Jabar tidak melakukan mekanisme yang benar dalam mengeluarkan surat rekomendasi ke DPP. Terkait, sikap DPD PAN Kabupaten Cirebon yang mendukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

"Katanya saya dipecat tapi tidak melalui mekanisme yang tepat, saya tidak terima. Kalau melalui mekanisme yang tepat, saya legowo melepas posisi ketua DPD," kata Heru, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (3/9).

Heru berharap ada pemanggilan terhadap dirinya oleh DPP untuk menjelaskan sikap DPD PAN Kabupaten Cirebon. Apabila, nanti sikap politiknya tidak bisa diterima oleh DPP dan mengeluarkan surat pemecatan sesuai UU dan mekanisme partai, maka dirinya akan mematuhi keputusan DPP.

"Saya akan menjelaskan sikap politik saya, harus melalui mekanisme yang tepat. Saya juga akan menyampaikan ke DPP. Apapun keputusan partai saya terima," paparnya.

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Rapat Harian, DPW PAN Jawa Barat telah mengirimkan surat nomor PAN/10/A/K-S/091/VIII/2023 tertanggal 27 Agustus 2023 kepada DPP PAN perihal Rekomendasi Pemberhentian Heru Subagia dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya DPP PAN telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/ VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang Pemberhentian tetap Heru Subagia sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon periode 2020-2025.

DPP PAN juga telah menetapkan H. Nurul Qomar, atau lebih dikenal dengan Abah Komar sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon melalui Surat Keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Perubahan Kedua Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA