Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Digugat Rp70,5 Triliun, PAN: Bagus, Nanti Diperoleh Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 01 November 2023, 11:56 WIB
KPU Digugat Rp70,5 Triliun, PAN: Bagus, Nanti Diperoleh Kepastian Hukum
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Gugatan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar ganti rugi Rp70,5 triliun akibat meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres, tak membuat partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) terganggu.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menegaskan, gugatan tersebut merupakan langkah yang sesuai prinsip demokrasi, yang akan memastikan bahwa seluruh proses pemilu telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Silakan saja. Kita tidak terganggu. Malah bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," ujar Saleh dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/11).

Namun, Saleh juga menekankan agar gugatan tersebut tidak mengikuti jejak yang terjadi di MK, di mana keputusan yang telah dibuat masih menyisakan ketidakpuasan. Oleh karena itu, proses tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Di sisi lain, lanjut Saleh, penting untuk mengkaji agenda dan motivasi dari para penggugat. Jika gugatan ini semata-mata untuk mencari kepastian hukum, maka itu adalah hal yang sangat baik. Namun, jika ada motif politik di baliknya, hal itu patut dipertanyakan.

"Kita semua tahu kan, bisa saja ada agenda politik di balik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," tambahnya.

Dalam konteks Pilpres, Saleh menyebut bahwa Prabowo-Gibran mungkin menjadi pasangan yang diidamkan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau ada sebagian pihak yang merasa tidak puas.

“Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini. Bahkan, masyarakat justru akan menambah poin positif untuk Prabowo-Gibran,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/10), lantaran menerima pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp70,5 triliun.

Adalah dosen bernama Brian Demas Wicaksono yang mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI tersebut. Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA