Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Kasus Praka RM, Komisi I Diminta Panggil Danpaspampres dan Jenderal Dudung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 31 Agustus 2023, 08:51 WIB
Buntut Kasus Praka RM, Komisi I Diminta Panggil Danpaspampres dan Jenderal Dudung
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman/Net
rmol news logo Komisi I DPR RI perlu memanggil Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada Baay dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam waktu dekat.

Dorongan pemanggilan itu disampaikan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dalam merespons aksi penculikan berujung penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan tiga prajurit TNI.

Tiga prajurit itu adalah Praka RM, anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan; Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; dan Praka J, anggota TNI Kodam Iskandar Muda. Ketiganya menculik, menganiaya, dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

"Danpaspampres dan KSAD harus dipanggil oleh Komisi I DPR RI,” kata Connie kepada wartawan, Kamis (31/8).

Connie menilai, jika kasus ini tidak diselesaikan dengan cepat, maka akan menimbulkan efek bias ke lembaga TNI Angkatan Darat.

Jika rakyat sudah tidak lagi percaya pada tentara, utamanya Angkatan Darat karena kasus-kasus seperti ini, maka akan membuat negara tidak baik-baik saja.

“Kemanunggalan rakyat dan TNI akan terkikis karena perasaan terluka," kata Connie.

Sementara itu, Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menetapkan ketiga prajurit tersebut sebagai tersangka dan juga telah menahannya.

Di saat yang bersamaan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga tersangka yang merupakan warga sipil dalam kasus ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA