Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agus Widjajanto: Pahami Sistem Ketatanegaraan dari Sisi Sejarah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 28 Agustus 2023, 22:36 WIB
Agus Widjajanto: Pahami Sistem Ketatanegaraan dari Sisi Sejarah
Agus Widjajanto (kanan) saat mengisi diskusi di Media Center DPR RI/Ist
rmol news logo Sistem ketatanegaraan suatu bangsa bisa dipelajari dari sejarah dan latar belakang terbentuknya bangsa, baik dari perspektif kultur budaya, agama, dan sosial politik yang sudah ada.

Untuk itu, praktisi hukum Agus Widjajanto meminta generasi muda memahami peristiwa-peristiwa sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

"Setelah Jepang menyerah pada Sekutu, pimpinan tertinggi militer Jepang di Asia Tenggara telah membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945," kata Agus, kepada wartawan, di Media Center DPR RI, Senin (28/8).

BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai diresmikan penguasa Jepang pada 29 April 1945, dengan tugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting menyangkut politik, tata pemerintahan, ekonomi dan lainya, yang diperlukan untuk persiapan kemerdekaan.

BPUPKI tercatat melaksanakan sidang dua kali. Pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni, menghasilkan rumusan dasar negara yang berupa pandangan umum. Falsafah negara pun diusulkan Moh Yamin pada 29 Mei 1945, Soepomo pada 31 Mei 1945, dan Soekarno pada 1 Juni 1945.

Masih menurut Agus, pada pidato falsafah negara itu, Soekarno menjabarkan nilai-nilai luhur bangsa ini sejak ratusan tahun, yang merupakan bangsa berbudaya.

"Nilai-nilai luhur bangsa ini dikemudian hari, setelah kemerdekaan, dibuat sebagai dasar negara yaitu Pancasila," tutur magister hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu.

Sidang BPUPKI kedua digelar pada 10-17 Juli 1945, membahas rancangan undang undang dasar, termasuk pembukaan, yang memuat dasar negara dan arah politik Indonesia.

"Belajar dari sejarah, saya selalu katakan, antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD sebagai hukum dasar dan konstitusi tertulis adalah satu. Keduanya tidak bisa dipisahkan dan merupakan hubungan integral, saling terkait dan saling mengisi, seperti suami istri dalam rumah tangga," rincinya.

Sejarah panjang itu bertahan hingga kemerdekaan Indonesia dan sampai saat ini di usia ke-78 tahun. Sebab itu ia mengajak generasi muda untuk melek sejarah.

"Jangan pernah melupakan sejarah bangsa. Kita harus sadar telah melakukan kesalahan dengan mengubah desain besar yang dibangun para pendiri bangsa," pungkas Agus.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA