Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat membuka diskusi publik bertajuk, "Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta" di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Heru menuturkan, dalam mengatasi polusi udara, Pemprov DKI Jakarta melakukan penegakan hukum melalui razia emisi kendaraan, yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak. Serta penertiban kepada industri yang tidak melakukan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.
“Informasi dari Dishub bahwa jumlah kendaraan masuk ke Jakarta itu ada 997 ribu unit dari daerah Bodetabek per harinya. Sehingga ini menjadi perhatian kita bersama untuk menerapkan uji emisi dan kendaraannya harus lulus (uji emisi)," ujarnya.
Pemprov DKI juga menerapkan pendekatan sains berupa Teknik Modifikasi Cuaca (TMC), yaitu dengan penyemprotan air dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator).
"Semua gedung-gedung milik Pemprov DKI, BUMN, dan BUMD sudah dikerahkan untuk memasang water mist generator, utamanya gedung-gedung tinggi,” tutur Heru.
Selain itu, Jakarta juga telah memiliki Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) sebagai panduan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara di Jakarta hingga 2030.
“Langkah selanjutnya adalah mengefektifkan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan amanat peraturan perundangan, yang mencakup lima aspek-aspek energi bersih, teknologi rendah emisi, tata ruang dan tata kelola, standar emisi, dan penegakan hukum,” tandas Heru.
Diskusi ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Polda Metro Jaya, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga
influencer.
BERITA TERKAIT: