Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat pada tahun 2021, angka perputaran uang judi
online mencapai Rp57 triliun.
Hal itu diungkapkan Kabiro Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi virtual bertajuk “Darurat Judi
Online” pada Sabtu (26/8).
“Perputaran uang judi
online, termasuk judi konservatif itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat angka tahun 2021, perputaran yang kita lihat ada Rp57 triliun, naik signifikan di 2022 menjadi Rp81 triliun,” ungkap Natsir.
Natsir menyebut, para pengguna jasa judi
online kebanyakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai kepala rumah tangga.
“Nah ini sesuatu yang meresahkan bagi kita semua. Karena memang orang-orang yang terlibat di judi
online ini banyak rumah tangga,” kata dia.
Bahkan, disesalkan Natsir, judi
online kini sudah mulai menyasar para siswa hingga di Sekolah Dasar (SD).
“Ya kemarin ada anak sekolah dasar. Ini yang kita khawatirkan,” pungkasnya.
Turut hadir narasumber lain dalam diskusi virtual tersebut yakni Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi, Chairman Lembaga CISSReC Pratama Persadha, Akademisi Hukum Telematika FHUI Edmon Makarim, dan Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong.
BERITA TERKAIT: